Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Petrus melanjutkan, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat. Apalagi masih dalam situasi krisis wabah virus corona baru (Covid 19).

"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut." "KPCDI menyatakan seharusnya tidak naik, terutama kelas 3." "Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi per Januari 2021 akan naik iuran menjadi Rp 35ribu," tegas Petrus.

Terakhir Petrus menjelaskan, terkait dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali. "Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuranBPJS kesehatanPerpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut Perlu diketahui, KPCDI telah mengajukan permohonan uji materi kepada MA sejak 5 Desember 2012 lalu. Hasilnya kenaikan iuran BPJS dibatalkan oleh MA pada Senin (9/3/2020).

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150ribu, dari saat ini Rp 80 ribu. 2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu, dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. 3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu. 1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160 ribu, dari semula Rp 80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu, dari semula Rp 51 ribu. 3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42 ribu, dari semula Rp 25.500