Peristiwa pelemparan batu pada petugas pemakaman virus Corona masih jadi sorotan. Bupati Banyumas pun buka suara dan meminta maaf. Dirinya mengaku kurang mengedukasi warga mengenai virus Corona.

Bupati Banyumas buka suara terkait peristiwa pelemparan batu ke petugas yang sedang memproses pemakaman jenazah pasien virus Corona. Masyarakat tanah air tengah berjuang untuk mengurangi penyebaran virus Corona. Update terbaru seperti yang dikutip dari Kompas.com, di Indonesia pada 2 April 2020, positif virus Corona 1790 orang, sembuh 112 orang, dan meninggal 170 orang.

Pemerintah telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang mendapatkan edukasi mengenai virus Corona. Beredar video yang menunjukkan penolakan warga terhadap penolakan pemakaman jenazah pasien Corona.

Video tersebut viral setelah warga melempari petugas dengan batu. Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku minta maaf terkait adanya penolakan pemakaman jenazah pasien corona yang dilakukan oleh warganya. Ia berharap aksi tak terpuji yang dilakukan itu tidak dicontoh oleh warga lainnya.

Husein mengatakan, munculnya aksi penolakan itu karena dianggap masyarakat kurang mendapat edukasi. Meski demikian, pihaknya menyampaikan jika jenazah yang sempat ditolak warga tersebut kini sudah dimakamkan. Hanya saja, terkait lokasi pemakamannya untuk sementara tidak disampaikan karena kondisinya dianggap belum memungkinkan.

"Kami kini ingin masifkan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Kalau masyarakat sudah mengerti dan paham bahwa ini tidak ada persoalan, nanti baru kami beritahukan tempatnya," terangnya, Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan aksi penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien corona di Banyumas, Jawa Tengah, tersebut viral di media sosial. Sebab, dalam aksi tersebut terlihat warga yang melakukan penolakan juga sempat melempari batu kepada para petugas medis yang sedang membawa jenazah korban.

Akibat aksi tersebut, para petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) membawa kembali jenazah ke dalam ambulan dan sempat meminta warga untuk tidak melemparinya dengan batu. "Jangan lempar batu kita juga manusia buu," teriaknya. Tak hanya itu, aksi penolakan tersebut juga dilakukan warga yang berkumpul di sepanjang jalan desa.

Heboh mahasiswa yang dikabarkan menghajar polisi. Mahasiswa tersebut dengan berani menghajar dan memaki polisi di depan umum. Setelah minta maaf, mahasiswa tersebut mengaku tengah punya masalah ini!

Seorang polisi yang tengah sosialisasi virus Corona malah dihajar dan dimaki maki oleh mahasiswa, minta maaf & ungkap tengah punya masalah. Pandemi virus Corona yang mewabah di Indonesia tampaknya mempengaruhi banyak hal di masyarakat. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk karantina diri di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

Namun, banyak masyarakat yang tidak paham dan masih tetap berada di luar rumah. Tidak jarang pihak kepolisian sampai harus membubarkan massa dan menjelaskan sosialisasi virus Corona pada masyarakat. Namun, seorang polisi malah bernasib apes.

Seorang mahasiswa diAcehberinisial MAM, nekat menyerang anggota Polsek Luengbata, Bripka Saifuddin saat anggota polisi itu tengah menyosialisasikan pencegahan viruscorona, Kamis (26/3/2020). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq menjelaskan, saat itu korban mendatangi warung kopi bersama jajaran Muspika Luengbata. Pelaku saat itu tengah duduk besama rekannya di warung kopi.

Setelah korban mulai membacakan maklumat Kapolri, pelaku langsung beranjak dari kursinya dan mendatangi korban. Tanpa diduga, MAM memukul korban sambil mengucapkan kata kata tidak sopan. "Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh.

Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kataTaufiq mengutip Antara . MAM segera ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolresta Banda Aceh. Salah satu rekan MAM menjelaskan, pelaku diduga tengah emosi karena baru saja bertengkar dengan orangtuanya.

Namun, polisi tetap membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.