Seorang nenek berusia 78 tahun bernama Darmina harus berjuang menghadapi gugatan yang diajukan tiga anak perempuan dan seorang cucunya. Darmina merupakan warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Ia tidak menyangka, anak dan cucunya tega menggugatnya.
Empat orang tersebut menggungat harta warisan yakni berupa tanah seluas 12.000 meter per segi. Tanah tersebut terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kendondong Rate, Banyuasin. Mereka yang menggugat Darmina antara lain, anak kandung perempuannya bernama Herawati, Aprilina, dan Mila.
Sedangkan seorang cucunya yang ikut menggugat bernama Alpian. Diungkapkan Darmina, ketiga anak perempuannya itu jarang menjenguknya sejak suami Darmina, Aplaha Kajim meninggal pada 2019 lalu. Ia tidak menyangka, anak anaknya yang jarang menjenguk itu tiba tiba melayangkan gugatan.
Menurut Darmina pada lebaran tahun ini, Aprilina anak ketiganya sempat mengirim bingkisan, tapi Aprilina tak datang menemuinya. Tak hanya Aprilina, Herawati anak pertama dan Mila Katuarina anak keempatnya juga tak pernah mengunjungi ibu kandungnya semenjak ayahnya meninggal. Sementara Alpaian cucu yang ikut menggugat sempat datang menemuinya untuk meminta uang.
Darmina bercerita hanya anak bungsunya, Dewi Shinta yang masih peduli dan kerap mengunjunginya. "Karena Dewi tahu dan pernah merasakan merawat saya selama 5 tahun," tutur Darmina. "Hanya Dewi yang lama merawat saya, suaminya kecil tapi baik dan kuat membopong saya kalau mau mandi," tutur Darmina.
Ia megaku kaget saat tahu anak anaknya menggugat tanahwarisan. "Tidak pernah, tahu tahu ada surat dari pengadilan," kata Darmina. Saat ini nenek 78 tahun itu tinggal bersama cucunya, Angga dan istrinya serta dua anak Angga. Angga lah yang membantu mengurusi dan memenuhi kebutuhan Darmina.
Ia memilih tinggak bersama Angga karena kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat tinggal bersama anak kandungnya sendiri. "Jadi saya sudah rahasia anak. Lebih baik saya bersama cucu, tapi saya nyaman," ucap Darmina tersedu karena menahan nangis. Darmina bercerita saat Angga berusia 3 tahun, ibu kandungnya meninggal sehingga dia dirawat oleh Darmina sang nenek.
Saat sudah dewasa, Angga berbalik merawat Darmina. "Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya. Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," aku Darmina. Sidang lanjutan kasus ibu kandung digugat oleh anak kandungnya terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kanipaten Banyuasin pada Kamis (23/7/2020).
Saat mediasi, Darmina datang lebih awal bersama cucunya, Angga dan tergugat lainnya sebelum sidang mediasi digelar. Saar turun dari mobil, Darmina dibopong oleh Angga lalu didudukkan di kursi roda dan didorong perlahan menuju ruang persidangan. Usai masuk di ruang persidangan, Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya mediasi antara penggugat dan tergugat Darmina (Ibu penggugat), Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate, dan Camat Banyuasin III.
Ketua Hakim Persidangan menjelasan untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH. Sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020. Kendati demikian, Hakim Mediatori sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup usai sidang berakhir.
Saat dimintai tanggapan, Darmina mengatakan dirinya takut dan gemetar. "Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini. Menurut keterangan dari Darmina, anak anaknya telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter per segi per orang.
"Dasar anak anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi. Sementara itu kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa mengeluarkan pernyataan karena harus melihat hasil dari mediasi nanti. "Harapan kami semoga ada solusi solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.
Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin pada 25 Juni 2020 dan kini tahap sidang mediasi. Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.