Presiden Jokowi membentuk tim baru untuk membantu penanganan pandemi dan memulihkan ekonomi, yakni Komite Covid 19. Komite tersebut dibentuk dengan dipayungi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Seiring pembentukan Komite Covid 19 itu, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga.
Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid 19. Dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020 disebutkan "Dengan membentuk Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan…." Pada ayat tersebut dijabarkan 18 lembaga dan badan yang dibubarkan.
Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain. Seiring dengan pembubaran itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera mengatur perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) di 18 badan serta komite dan tim kerja yang dibubarkan tersebut. Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, perpindahan pegawai tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tabun 2017 tentang manajemen PNS serta Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
"Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut disalurkan pada instansi pemerintah lain," ujarnya. Meski demikian, ketentuan tersebut tak berlaku untuk pegawai honorer yang ada di 18 lembaga tersebut. Menurut Paryono, belum ada aturan atau petunjuk teknis tentang perpindahan maupun pemberhentian pegawai honorer jika sebuah lembaga dibubarkan. Dengan demikian, mereka otomatis mereka diberhentikan setelah lembaga tersebut sudah tak ada.
"Ya (diberhentikan), tapi kalau ada pegawai honorernya, ya," tegas Paryono. Hingga kemarin Paryono mengaku belum mendapat data berapa total PNS maupun honorer yang terdampak dari kebijakan pembubaran lembaga tersebut. Sementara terkait tunjangan atau kompensasi, ia juga belum bisa memastikan apakah mekanismenya akan dikembalikan ke Undang undang Ketenagakerjaan atau akan dibuat ketentuan khusus.
"Saya kurang paham kalau itu ketentuannya mau diambil dari mana," ucap Paryono. Isu pembubaran lembaga ini sebenarnya sudah mencuat sejak pekan lalu. Saat itu, Jokowi menyebut akan merampingkan lembaga yang ada agar bisa menghemat pengeluaran negara. Lembaga yang dibubarkan tersebut, kata Jokowi, akan dikembalikan pada lembaga induk yang jadi kewenangannya.
"Dalam waktu dekat ini ada 18. Semakin ramping organisasi, ya cost nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7) lalu. Mengenai lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut 18 lembaga yang dibubarkan itu berbeda dengan lembaga lembaga yang sedang dikaji akan dibubarkan KemenPANRB. "Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82 berbeda dengan lembaga lembaga yang diusulkan KemenPANRB dapat dibubarkan atau dihapus," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Selasa (21/7).
Tjahjo mengecek 18 lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020. Hasilnya, 13 tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural, 4 merupakan Lembaga nonstruktural, dan 1 lembaga yaitu Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Perpres No. 176/2014. "(Jadi) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk kajian KemenPANRB untuk dibubarkan," tegas Tjahjo. Tjahjo pun menyebut akan ada 18 lembaga lagi yang rencananya akan dibubarkan. Hal itu sudah diusulkannya kepada Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ke Setneg dan Setkab, juga kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Kalau nanti termasuk Pepres dan PP, Setneg dan Setkab perlu untuk mengintergrasikan," ujar dia. Menurut Tjahjo, pihaknya telah menyerahkan dasar pertimbangan dan rekomendasi dari pembubaran lembaga tersebut. Nantinya lembaga lembaga ini akan disatukan dengan kementerian atau lembaga terkait. "Dasar pertimbangannya sudah kami serahkan. Rekomendasinya juga sudah kami sampaikan. Baik rekomendasi untuk diintergrasikan pada kementerian terkait, termasuk pada hal hal yang bisa dikerjakan oleh kementerian yang ada," kata dia.
Tjahjo mencontohkan, lembaga yang bisa dipertimbangkan untuk dibubarkan yaitu Badan Restorasi Gambut. Jika dibubarkan, badan ini nantinya bisa bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Untuk misalnya Badan Restorasi Gambut, kami mengintergrasikan untuk dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena pelaksanaan masa tugas Badan Reformasi Gambut memang tidak diperpanjang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020," jelas dia. Lembaga lain yang juga berpotensi untuk dibubarkan yaitu Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura dan Dewan Ketahanan Pangan.
"Misalnya kaya Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Saya kira itu bisa diintergrasikan ke Kementerian PUPR, misalnya. Juga ada Dewan Ketahanan Pangan, saya kira bias dintergrasikan ke Menko Perekonomian atau Menteri Pertanian. Kemudian ada Komite Komite lain atau komisi komisi," ungkap dia. Namun demikian, Tjahjo menyatakan pemerintah tetap akan mempertahankan lembaga lembaga yang masih sesuai dengan Undang Undang seperti KPK dan Kompolnas.