Dua orang sopir travel diamankan aparat TNI dan Polri di Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali setelah mencoba menyelundupkan penumpang dari Bali ke Jawa tanpa hasil rapid test. Modusnya dengan memasukkan para penumpangnya ke bak truk. Dua sopir travel yang diamankan adalah Edi (39) warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, dan Mahrus (35) asal Sempolan, Jember, Jawa Timur, yang tinggal di Nusa Dua, Badung.

Keduanya kemudian dilimpahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Jembrana. Edi mengaku dirinya lah orang yang sempat menghebohkan jagat dunia maya dengan mengaku bisa meloloskan penumpang di Gilimanuk tanpa surat rapid test. Edi dan Mahrus membawa sembilan orang penumpang tanpa hasil rapid test.

Masing masing orang dikenai biaya Rp 300 ribu. Mereka diangkut dari Nusa Dua menuju ke kawasan Sumbersari, Kecamatan Melaya, Jembrana. Edi menuturkan tujuan para penumpang mereka ke Kabupaten Jember.

Para penumpang yang tidak memiliki surat rapid test ini nantinya akan dinaikkan ke bak truk saat menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk. "Saya pakai mobil sewaan. Mereka pekerja proyek yang saya angkut. Karena gak diurus oleh mandor jadi mereka saya angkut pakai travel," tutur Edi kepada awak media di Mapolres Jembrana, Jumat (5/6/2020). Edi beralasan demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga nekat membawa penumpang tanpa surat keterangan sehat.

"Ya karena kebutuhan hidup. Jadi ya berani, buat makan. Saya dibayar Rp 300 ribu per orang," ucapnya. Mahrus juga mengaku nekat mengangkut penumpang tanpa rapid test karena kebutuhan hidup yang sulit di masa pandemi ini. "Cari biaya makan mas," tandasnya.

Para penumpang membayar Rp 300 ribu di luar pembayaran jasa truk. Saat diselundupkan ke truk, para penumpang akan kembali membayar ke sopir truk sekitar Rp 50 ribu. Nantinya setelah lolos dari truk, mereka akan dijemput lagi oleh travel di Jawa yang merupakan rekan Mahrus.

Nah, uang Rp 300 ribu itulah yang nanti dibagi dengan travel di Jawa. "Mereka semua tujuan ke Jember. Ya ini dilakukan karena memang Ketapang dan Gilimanuk ketat. Di Ketapang, surat dari desa gak ada stempel gak bisa masuk ke Bali. Saya pernah bawa dari Probolinggo, karena tidak ada stempel gak bisa nyebrang," jelasnya. Mahrus mengungkapkan, modus menyelundupkan orang ke truk digunakan setelah dia pernah mengetahui ada orang dari mobil yang diangkut, kemudian diturunkan dan naik ke truk.

Dari melihat kejadian di jalanan itulah kemudian dirinya dan Edi menggunakan modus yang sama. "Ya dari Nusa Dua diangkut. Terus diturunkan di kawasan Sumbersari lalu diarahkan naik truk, nanti dibawa travel lagi ada di Jawa. Terus orang orang ini diantarkan sampai ke depan rumah," bebernya. Modus yang sama juga dilakukan saat menyelundupkan penumpang dari Jawa ke Bali.

Oleh travel, penumpang diturunkan sebelum Pelabuhan Ketapang kemudian dinaikkan ke truk untuk menyeberang. Selanjutnya jika lolos, penumpang diturunkan di kawasan Sumbersari lalu diangkut travel di Bali. Sebelumnya diberitakan, seorang sopir Jawa Bali mengaku bisa meloloskan penumpang dari Jawa ke Bali tanpa menggunakan hasil rapid test non reaktif.

Sopir berinisial AMP mengaku bisa melobi petugas yang berjaga di Pelabuhan Gilimanuk untuk meloloskan semua penumpangnya tanpa rapid test. Bahkan, AMP meyakinkan calon penumpang dengan cara mengembalikan seluruh uang dan mengantar ke tempat asal jika penumpangnya tidak bisa lolos di Ketapang dan Gilimanuk. AMP mengaku tarif tiket Jember Bali sebesar Rp 300 ribu.

AMP pun sempat mengunggah sebuah video di akun Facebooknya yang menayangkan dirinya bersama sejumlah penumpang berangkat dari Jawa ke Bali. Dalam video berdurasi singkat itu, AMP berbicara "Penumpangku lolos kabeh iki lo lala percayo, aman lo (Penumpang saya lolos semua, ini lihat kalau tidak percaya)." AMP tak hanya mengunggah video itu di akun pribadinya, melainkan menyebarkan ke grup grup Facebook dengan tujuan menarik penumpang.

Di caption, AMP mencantumkan nomor WhatsApp yang harus dihubungi jika mau menggunakan jasanya. Kini sopir travel yang sempat membuat heboh dunia maya dan gugus tugas ini akhirnya bisa diamankan oleh aparat TNI dan Polri Jembrana. Sekretaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, mengatakan kedua sopir travel yang diamankan sejatinya membawa 10 orang penumpang.

Sembilan orang di antaranya tidak memiliki surat rapid test. Hal ini menyalahi aturan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali bahwa setiap orang masuk dan keluar Bali harus memiliki surat keterangan rapid test. Sesuai SE Gubernur itu, pengangkutan sembilan penumpang ini tidak memenuhi standar administrasi.

"Sesuai SE, maka mereka menyalahi aturan. Mereka menjadi travel dadakan mencoba mengelabui petugas. Mereka ini juga tidak segan segan melakukan komunikasi tidak bagus mengatasnamakan petugas," kata Eko saat dikonfirmasi, kemarin. Dari pengamanan ini, sambungnya, Gugus Tugas menyerahkan ke Satgas Tindak yakni Satpol PP Jembrana. Satpol PP akan mengembalikan kedua orang ini ke tempat asal sesuai alamatnya.

Tidak ada hukuman pidana untuk kedua sopir travel ini. Mereka cuma diminta membuat surat pernyataan. “Ya, mereka dipulangkan kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid 19," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP Provinsi Bali, Komang Kusuma Edi, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penjagaan yang ketat untuk pintu masuk Bali mulai dari sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang. "Kami jaga cek poin tersebut 24 jam. Jika ada yang bisa menyebrang masuk Bali tanpa ada stempel pass dan tanda tangan koordinator maka bisa dipastikan itu lolos tanpa melalui jalur pemeriksaan kita," ujarnya. Ia mengakui masih ada oknum yang berupaya menempuh jalur tikus atau mengelabui petugas.

Namun oknum oknum ini dipastikan akan kembali menghadapi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. Menurutnya dari Cek Poin Sri Tanjung, Ketapang, sepanjang tanggal 29 Mei 2020 tercatat 36 orang ditolak masuk ke Bali karena tidak memiliki hasil rapid test atau tesnya kadaluarsa dan tidak memiliki surat keterangan lainnya. Oleh karena itu ia mengajak seluruh masyarakat Bali turut berperan aktif dengan tidak membantu oknum dan bila perlu melaporkan kepada Satgas apabila ada hal hal yang mencurigakan. (ang/sui)