Sebuah video yang menayangkan aksi penganiayaan terhadap seekor anjing sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kuta Selatan, Badung, Bali. Diketahui, penganiayaan anjing dilakukan di Jalan Taman Giri, Perumahan Gria Nugraha, Gang Jeruk C1, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Selasa (23/6/2020) lalu.

Tidak lama video tersebut viral, polisiberhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan. Diantara pelaku yang berhasil diamankan yakni Gaudensius alias Harman (25), Adrianus Paput alias Ardi (25), Konradus Ariganti alias Ari (24) dan Martinus Karbus Budi alias Budi (27). Keempat pemuda tersebut, dibekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Singapur, Mumbul, Kuta Selatan pada Sabtu (27/6/2020) pukul 16.30 wita.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi pun membenarkan kejadian tersebut, Minggu (28/6/2020). "Pelaku sudah diamankan hari Sabtu kemarin. Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk dikonsumsi," ujarnya. Lebih lanjut, Iptu I Ketut Sukadi mengatakan kasus penganiayaan dan pembunuhan anjing tersebut dilaporkan oleh salah satu pemilik, Dewi Rince Andrian Talomanafe (27).

Pemilik yang tinggal di Jalan Taman Giri Perum Gria Nugraha, Gang Jeruk C1, Kuta Selatan, Badung, Bali dikabari adiknya bahwa anjingnya dianiaya dan dibunuh oleh seseorang. Padahal, Dewi baru saja memberikan makan anjingnya bernama Sule. Setelah itu Dewi melanjutkan sembahyang dan tidak memperhatikan anjingnya lagi, beberapa saat kemudian sekitar pukul 18.30 wita.

Kemudian, Dewi dihubungi adiknya bahwa anjingnya dicuri orang dan dipukul dengan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter didepan rumahnya. "Pemilik dikabari adiknya. Kalau anjingnya dicuri dan dianiaya, setelah tidak berdaya pelaku ini memasukkan ke dalam karung. Salah satu tetangganya sempat memvideokan dengan ponselnya," jelas Kasubbag Humas. Selanjutnya korban mengumpulkan bukti bukti dan melaporkan ke pihak berwajib Polsek Kuta Selatan guna mengusut para pelaku.

Berdasarkan laporan korban atau pemilik anjing, polisi lalu mencari atau menyelidiki kasus penganiayaan dan pembunuhan hewan peliharaan tersebut. Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya polisi dari Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mendapatkan informasi para pelaku. Hingga hari Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 08.00 wita, petugas akhirnya mendapatkan informasi pemilik sepeda motor yang terekam kamera waktu penganiayaan dan pembunuhan terjadi.

Diketahui para pelaku berlokasi di seputaran Jalan Raya Sesetan, Gang Taman Sari, Nomor 7, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Sekitar pukul 16.00 wita, salah satu pelaku berhasil dibekuk selanjutnya digiring menuju salah satu tempat (Cocomart) di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Singapur, Mumbul, Kuta Selatan. Beberapa saat atau sekitar pukul 16.30 wita, pelaku lainnya juga dibekuk tanpa perlawanan disalah satu kos tak jauh dari lokasi di kumpulnya para pelaku di salah satu toko perbelanjaan.

"Usai diinterogasi pelaku berhasil diamankan dan digiring menuju Polsek Kuta Selatan. Mereka dikenkan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan," tambah Kasubbag Humas Iptu I Ketut Sukadi.