Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan secara cermat setiap transaksi uang negara di tengah pandemi Covid 19. "Sudah seharusnya KPK aware sejak awal terhadap potensi munculnya tindak pidana, khususnya korupsi terkait dengan program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid 19 yang dituangkan dalam PP 23/2020," ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (21/5/2020). Menurutnya, KPK bisa melakukan hal yang lebih besar lagi untuk mencegah potensi penguapan keuangan negara, terkait kebijakan dan program pemerintah yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, seperti Kartu Pra Kerja.
"Karena selain transparansi dan akuntabilitas dianggap kurang, juga mengalokasikan penggunaan uang negara yang cukup besar yang melibatkan berbagai pihak termasuk swasta yang menimbulkan perdebatan, kritik dan bahkan adanya indikasi ketidakpercayaan sebagian masyarakat, "paparnya. Politikus Partai Demokrat itu pun berharap KPK dan institusi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) mencermati setiap aliran transaksi uang negara disetiap program pemerintah, baik aliran primer, skunder, tersier, dan segala bentuk transaksi lainnya. "Termasuk juga kebijakan dalam PP 23/2020, pelaksanaan yang tidak proper dan hati hati, sangat berpotensi terjadi penyelewengan dan penyimpangan yang menyebabkan menguapnya uang negara," ujar Didik.
Lebih lanjut Didik mengatakan, sudah tepat KPK terus memberikan perhatian dan mengawasi lebih awal atas inisiatif maupun upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional. Namun, KPK tidak boleh mentoleransi sedikitpun terhadap siapa saja yang menggangu upaya pemerintah dalam persepektif korupsi. "Saatnya KPK mengambil tanggung jawab, baik tanggung jawab hukum, moral dan sosial yang lebih besar untuk memastikan terpenuhinya hak rakyat dan memastikan tidak ada korupsi di saat bencana nasional pandemi Covid 19," tutur Didik.