Tersangka pencabulan bocah 5 tahun yang videonya viral di media sosial mengaku hanya sekali melakukan pencabulan. Pencabulan dilakukan saat korban bermain ke rumahnya pada Mei 2020 di Kecamatan Pauh,Padang,SumateraBarat. "Tersangka S (47) alias Pak Uwo mengaku hanya sekali melakukan tindakan pencabulan itu," kata Kasat Reskrim PolrestaPadang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Rico mengatakan pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim, hanya memegang dan meremas korban saja. Kendati demikian, Rico mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Itu hanya pengakuan tersangka saja. Kita akan dalami kasusnya lebih jauh," kata Rico.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia lima tahun mengaku mendapatkan tindakan pencabulan dari tetangganya di Kecamatan Pauh,Padang,SumateraBarat. Pengakuan bocah yang berinisial K itu viral di media sosial Instagram dan Facebook. Video berdurasi 2 menit 22 detik itu diposting akun Instagram dan [email protected] Minggu (5/7/2020).
Dalam video yang diposting, bocah tersebut ditanya oleh seseorang laki laki. "Diapain sama Pak Uwo," tanya laki laki yang membuat video tersebut. Bocah tersebut menjawab dicabulidengan ditarik oleh Pak Uwo.
Bocah itu mengaku sudah lima kali dicabuli, namun tidak ingat kapan. Dari postingan akun tersebut, disebutkan kejadian di Kecamatan Pauh, KotaPadang,SumateraBarat. Kepala Satuan Reserse Kriminal PolrestaPadangKompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Pauh,Padang.
"Benar, peristiwa itu terjadi diPadang. Saat ini pelaku S (47) alias Pak Uwo sudah kita tangkap dan ditahan," kata Rico yang dikonfirmasi, Senin (6/7/2020). Menurut Rico, kejadian pencabulan itu dilaporkan nenek korban pada 11 Mei 2020. Kemudian pada 26 Juni, pelaku berhasil diringkus petugas dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.