Pertumbuhan sektor properti saat ini memang cenderung melambat, bahkan krisis yang ditimbulkan akibat mewabahnya virus corona (Covid 19) turut membuat industri perbankan mencari solusi tepat agar tidak terjadi kredit macet atau non performing loan (NPL). Menyiasati hal ini, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk pun mencermati volume pertumbuhan KPR saat ini yang dinilai sangat fluktuatif. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA , Hera F Haryn mengatakan perusahaan berharap pencapaian pertumbuhan KPR bisa positif seperti periode 2019.
"Setelah masa darurat ini pulih dan ekonomi kembali menggeliat, BCA berharap pertumbuhan KPR sekurang kurangnya konsisten seperti tahun lalu," ujar Hera, di Jakarta, Selasa (24/3/2020). Pada 2019, perusahaan membukukan pertumbuhan KPR yang positif mencapai Rp 3,3 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 4,2 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
"Portofolio KPR berkontribusi sebesar 61,9 persen dari total kredit konsumer," jelas Hera. Ia pun berharap pencapaian tersebut dapat dipicu oleh program program promosi yang dilengkapi dengan suku bunga atraktif serta penyelenggaraan event event khusus. "Pertumbuhan yang berkelanjutan, telah mendukung BCA menjadi salah satu penyedia produk KPR terbesar dengan market share mencapai 18,0 persen terhadap keseluruhan KPR di Indonesia," kata Hera.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemangkasan terhadap suku bungan acuan menjadi 4,5 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk merespons perlambatan ekonomi yang dipicu mewabahnya virus corona di Indonesia. Selain itu, BI juga menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi hanya 4,2 persen 4,6 persen pada tahun ini, dari sebelumnya sebesar 5 persen 5,4 persen.
Sementara itu, Asosiasi Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran pembayaran kredit hingga Desember ini. Hal itu karena terjadinya perlambatan pertumbuhan sektor properti serta imbas dari mewabahnya corona. Sementara OJK telah menyampaikan bahwa usulan itu tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun baru saja mengumumkan bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terdampak virus corona. Seperti yang ia sampaikan dalam rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2020). "Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.
Relaksasi kredit juga diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat yang memiliki cicilan KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta Kredit Sepeda Motor (KSM).