Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020) hari ini. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke 13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (8/8/2020). "Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, pencairan gaji ke 13 PNS kali ini berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Sebab, biasanya gaji ke 13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli. Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid 19), pencairan gaji ke 13 mundur menjadi awal Agustus ini. Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke 13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS. Meski demikian, pemberian gaji ke 13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya. Artinya, gaji ke 13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah. Adapun besarannya, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke 13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun. Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.