Gubernur Anies Baswedan mengimbau warga DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid 19) dalam kegiatan peribadatan. Imbauan tersebut disampaikan Anies melalui Seruan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 dalam Kegiatan Peribadatan, Kamis (11/6/2020). Anies mengungkapkan, masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta adalah masa yang sangat menentukan.

"Saudara saudara warga Jakarta yang saya hormati, setelah tiga bulan menjalani masa PSBB penuh, kini kita menjalani masa PSBB Transisi." "Masa ini sangat menentukan apakah kita bisa kembali berkegiatan secara aman, sehat dan produktif, atau kita harus kembali kepada pengetatan segala kegiatan umum," ungkap Anies dalam seruan tersebut. Anies mengungkapkan, tempat berkumpulnya orang menjadi salah satu tempat berisiko bagi penyebaran wabah.

"Selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin," ungkapnya. Maka dari itu, Anies menyerukan kepada warga DKI Jakarta untuk memperatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius. Dalam seruan tersebut terdapat 5 prinsip utama, yaitu:

1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat. 2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat. 3. Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter.

4. Menghindari kontak fisik, dan 5. Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah dibawah 50% dari daya tampung. Kemudian, Anies juga meminta perlindungan ekstra diberikan kepada anak anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil.

"Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," ungkap Anies. Adapaun setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing masing agama di Jakarta juga diminta mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. "Panduan ini harap ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah," ungkap Anies.

Sementara bagi para jamaah, Anies meminta untuk tidak ragu mengingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama. "Hanya dengan kedisiplinan bersama, kita akan mampu melewati masa pandemi ini," ungkap Anies. Anies juga mengimbau agar semua jalur komunikasi digunakan, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan ketentuan di atas kepada lingkungan.

"Semoga Allah SWT merahmati kota Jakarta dan melindungi kita semua," ungkap Anies. Sementara itu diketahui Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi. Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar dikutip dari tayangan Youtube Pemprov DKI Jakarta. Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau, namun sebagian juga masih zona merah. "Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu. "Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya. Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya. Fase kedua kelonggaran bidang bidang yang lebih luas lagi. "Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.

Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya. "Parameter selengkap mungkin, dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies. Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.

"Alhamdulillah turun terus. Nilai Rt di Jakarta di angka 0,99," ujarnya. Anies mengungkapkan di bulan Maret nilai Rt Jakarta di posisi 4, sekarang di posisi 0,99. "Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.

Artinya, berdasarkan angka ini Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1. Sementara itu Anies juga menyebut ada indikator pembatasan sosial. Ada tiga aspek yakni epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan.

Dari tiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan bisa pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan. "Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies. Sementara itu Anies mengungkapkan grafik pertambahan kasus di Jakarta mulai melandai.

"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melandai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya. Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB. Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari. Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020.