Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas lanjutan mitigasi dampak Covid 19 terhadap sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), Rabu, (29/4/2020). Dalam rapat tersebut tersebut presiden menyampaikan 5 skema besar program perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi UMKM dalam menghadapi Pandemi Corona. "Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," ujar Presiden.

Skema program pertama yakni program bantuan sosial bagi pelaku usaha yang termasuk kategori miskin atau kelompok rentan. "Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos. baik itu PKH, paket sembako Bansos tunai BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu prakerja," katanya. Skema kedua, yakni pemberian insentif pajak bagi pelaku UMKM yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.salah satunya pembebasan pembayaran Pph final selama 6 bulan.

"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif pph final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari april sampai September 2020," katanya. Skema program ketiga yakni relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Mulai dari penundaan angsuran, hingga subsidi pembayaran cicilan bunga bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat, Kredit Ultra Mikro, PNM Meekar, dan lainnya yang jumlahnya 6,4 juta nasabah. Dan 10,6 juta nasabah pegadaian. "Penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) kemudian penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian," katanya.

Skema keempat yakni perluasan pembiayaan bagi UMKM, berupa stimulus bantuan modal kerja. Tujuannya agar UMKM betul betul merasakan bantuan modal darurat. Kurang lebih terdapat 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga keuangan. "Kemudian di luar itu 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja bagi yang bankable, penyalurannya akan melalui perluasan program KUR sekaligus ini akan mendorong inklusi keuangan bagi yang tidak bankable penyalurannya bisa lewat UMI, lewat Mekaar maupun skema program lainnya," tuturnya. Skema terkahir kementerian BUMN dan Pemda harus menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM terutama pada tahap awal recovery. Misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik ini di bidang pertanian, perikanan kuliner sampai di industri rumah tangga.

"Selain itu juga realokasi anggaran Pemda juga harus diarahkan pada Program program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM ini. ini saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan juga ke daerah mengenai ini, sehingga kita harapkan UMKM kita bisa bertahan di tengah pandemi Covid ini," pungkasnya.