Baru-baru ini viral di media sosial kisah seorang artis yang menikah di luar nikah karena belum mendapat restu dari orang tuanya. Awalnya, ketika Anda mendengar tentang pernikahan yang tidak tercatat, Anda membayangkan pernikahan rahasia. Apakah hanya perkawinan yang tidak dicatatkan saja yang dapat dianggap sah sebagai suami istri? Apakah ada syarat atau cara khusus yang membedakan perkawinan yang tidak dicatatkan dengan perkawinan pada umumnya? Lihat tata cara nikah siri selengkapnya di bawah ini.

Bagaiman Tata Cara Melangsungkan Nikah Siri?

Asal kosa kata  siri dalam nikah siri berasal dari bahasa arab sirra yang berarti rahasia. Nikah siri adalah atau sering diartikan sebagai perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan. Dalam beberapa kasus, pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) karena wali perempuan tidak setuju.

Tata Cara Pernikahan Siri

Salah satu hal yang sangat penting agar pernikahan di luar nikah sah menurut agama adalah izin wali mempelai wanita. Apabila perkawinan itu dirahasiakan dari keluarga mempelai wanita atau perkawinan itu tidak dicatatkan tanpa sepengetahuan keluarga, maka perkawinan itu tidak dapat dianggap sah secara agama. Pihak mempelai wanita tidak dapat menunjuk wali hakim apabila wali sah perkawinan itu masih hidup.

Proses alur nikah siri terbilang lebih sederhana dibandingkan dengan nikah resmi pada umumnya. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak pihak wanita. Maka sesudah itu prosesi nikah siri mengikuti rukun nikah pada umumnya. Rukun pernikahan adalah sebagai berikut:

  1. Calon Suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah dari pihak wanita
  4. Saksi nikah sebanyak 2 orang
  5. Ijab kabul

Cara Agar Pernikahan Siri Diakui Negara

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum, artinya hukum positif di Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri. Hal ini membuat anak yang lahir di luar nikah tidak diakui oleh negara. Pengelolaan waris atau gono seperti ini juga tidak bisa dilakukan.

Jika ingin melegalkan pernikahannya, langkah yang bisa dilakukan sebagai bukti nikah siri adalah dengan menyerahkan akta nikah. Isbat Nikah adalah legalisasi pernikahan menurut hukum agama Islam. Perkawinan yang belum pernah didaftarkan oleh Kantor Urusan Agama atau Pencatat Nikah dapat didaftarkan.

Jika anda ingin melangsungkan Nikah siri bersama pasangan anda, Maka bisa menyewa jasa nikah siri terpercaya di dekat desa anda, dan wujudkan impian anda bersama sang kekasih tercinta.