Satlantas Polresta Solo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Kantor Pos Mojosongo, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Jumat (12/6/2020). Olah TKP dilakukan setelah seorang warga RT 2 RW 7, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, YBS (21) tewas, Kamis (12/6/2020) karena terlilit benang. Polisi datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 09.30 WIB.

Mereka datang menggunakan satu mobil lalu lintas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga melakukan wawancara dengan saksi warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Kanit Laka Satlantas Polresta Solo IPTU Maryono membenarkan mereka melakukan olah TKP.

"Kita mencari keterangan saksi dan tadi sudah sama dengan kejadian," jelas dia. "Keterangan lengkap nanti akan disampaikan pimpinan," paparnya. Menurut saksi mata, Agus Apriono (33), kejadian tersebut diketahui pukul 14.30 WIB.

Agus mengatakan, pihaknya tahu kejadian tersebut saat korban YBS sudah terjatuh di jalan. Saat itu, dia sudah melihat banyak darah di lokasi kejadian yang berasal dari leher korban. "Korban datang dari arah selatan ke utara kecepatan sedang," kata Agus.

Setelah korban terlilit benang, motor yang dibawa korban menabrak pagar kantor pos. "Setelah terlilit, korban sempat berdiri dan berusaha melepaskan lilitannya," kata Agus ditemui di lokasi kejadian. "Dia juga sempat ngomong sama saya 'kulo kerja ten bengkel," kata dia.

Agus mengatakan, setelah melepas benang yang melilit leher kemudian korban terjatuh. Setelah itu, Agus mengaku bingung melakukan apa dan meminta pertolongan warga sekitar untuk menolong korban yang jatuh. "Diantar ke rumah sakit, pakai mobil pick up," paparnya.