Inilah deretan fakta mantan narapidana program asimilasi ditembak mati oleh polisi. Mantan napi berinisial AR (42) itu kembali berulah setelah dibebaskan. Ia kembali melakukan tindak kejahatan di Jakarta Utara.
AR baru saja bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah terkait pandemi virus corona atau Covid 19. Aksi kejahatan dilakukan AR pada Sabtu (18/4/2020). Tak sendiri, ia melakukan aksi tersebut bersama temannya yang juga residivis, JN (33).
Keduanya melakukan aksi penodongan dan melukai seorang wanita penumpang angkot. Tak hanya itu, AR dan JN sempat kabur dan melawan petugas kepolisian. AR bahkan melukai anggota polisi dengan celurit yang dibawanya.
Berikut deretan faktanya : Penembakan terhadap AR pada Sabtu (18/4/2020) malam merupakan tindakan tegas atas aksi pelaku pada Minggu (12/4/2020) lalu. Kala itu, AR dan rekannya sesama residivis, JN (33), menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot.
Dari penodongan tersebut, kedua pelaku menggasak ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban. Namun, tak berapa lama setelah kejadian, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya. Sementara AR sempat berhasil melarikan diri. Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.
Sabtu malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata. Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk. Sesaat sebelum ditangkap AR melawan polisi.
AR kemudian menggunakan celuritnya dan melukai satu anggota polisi. Karena tindakan tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan terukur yakni menembak AR dan tewas di tempat. Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.
Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres MetroJakartaUtaradan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kapolres MetroJakartaUtaraKombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, polisi terpaksa menembak kaki JN saat meanangkapnya pada Minggu (12/4/2020) lalu. AR dan JN sempat mencoba kabur setelah menodong dan melukai penumpang angkot.
AR berhasil kabur, sementara JN ditangkap hari itu juga. "Saat itu JN mencoba untuk kabur juga, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaituditembakkakinya," kata Budhi, Minggu (19/4/2020). Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.
Pada Sabtu (18/4/2020) malam AR diketahui tengah berada di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok. Budhi menjelaskan, pelaku penodongan berinisial AR ini merupakan residivis dalam kasus serupa. "Sebelumnya di Lapas Salemba, kemudian dipindah ke Lapas Bandung."
"(Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi. AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan. Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid 19.
"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada suratasimilasiyang menunjukan bahwa dia baru keluar dari penjara," jelas Budhi. Setelah tewasditembakoleh polisi, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Berbeda dengan AR, JN punditembaktapi hanya kakinya saja.